Tupoksi bidang sarana dan prasarana takmir masjid
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bidang sarana dan prasarana di takmir masjid berkaitan dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan fisik serta non-fisik dari fasilitas dan infrastruktur masjid. Berikut adalah beberapa Tupoksi yang biasanya terkait dengan bidang sarana dan prasarana:
Pengelolaan Bangunan dan Lahan:
Perencanaan Pemeliharaan:
- Merencanakan kegiatan pemeliharaan rutin dan pembenahan bangunan masjid.
- Mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan atau renovasi.
Pemantauan Keamanan Bangunan:
- Memastikan keamanan struktur bangunan dan mencegah kerusakan.
- Melakukan inspeksi berkala terhadap kondisi bangunan.
Pemanfaatan Lahan Masjid:
- Mengelola pemanfaatan lahan di sekitar masjid untuk kegiatan komunitas.
- Merencanakan dan mengawasi pengembangan lahan yang dimiliki oleh masjid.
Manajemen Inventaris dan Peralatan:
Pemeliharaan Peralatan:
- Menangani perawatan dan pemeliharaan peralatan, seperti sound system, proyektor, dan peralatan lainnya.
- Mengkoordinasikan perbaikan jika diperlukan.
Inventarisasi Barang:
- Melakukan inventarisasi barang dan peralatan yang dimiliki oleh masjid.
- Menyusun daftar inventaris untuk keperluan pemantauan dan pengawasan.
Pengelolaan Kebersihan dan Sanitasi:
Pemeliharaan Kebersihan:
- Mengatur dan memastikan kebersihan ruang ibadah dan area sekitar masjid.
- Menyusun jadwal pembersihan rutin.
Manajemen Sampah:
- Mengelola sistem pengelolaan sampah di masjid.
- Mendorong praktik daur ulang dan pengurangan sampah.
Pemeliharaan Lingkungan Hijau:
Taman dan Area Hijau:
- Merawat taman dan area hijau di sekitar masjid.
- Mengkoordinasikan kegiatan penanaman pohon atau bunga.
Manajemen Air dan Drainase:
- Menjaga saluran air dan sistem drainase agar berfungsi optimal.
- Mengatasi masalah yang berkaitan dengan air seperti genangan atau kebocoran.
Keamanan dan Pemeliharaan Fasilitas Keamanan:
Sistem Keamanan:
- Mengelola sistem keamanan masjid, termasuk penggunaan CCTV dan sistem pengawasan lainnya.
- Menjalankan patroli keamanan jika diperlukan.
Pemeliharaan Sistem Pintu dan Jendela:
- Menjaga agar sistem pintu dan jendela berfungsi dengan baik.
- Mengganti atau memperbaiki yang rusak untuk menjaga keamanan masjid.
Koordinasi dengan Instansi Terkait:
Hubungan dengan Pemerintah Daerah:
- Berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peraturan dan izin bangunan.
- Melaporkan kondisi masjid kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Kerjasama dengan Lembaga Konservasi:
- Menjalin kerjasama dengan lembaga konservasi dan pelestarian lingkungan.
- Memastikan bahwa aktivitas pengembangan tidak merusak lingkungan.
Melalui pelaksanaan Tupoksi ini, bidang sarana dan prasarana dapat mendukung keberlanjutan dan kenyamanan penggunaan masjid oleh jamaah dan masyarakat sekitar.
0 Response to "Tupoksi bidang sarana dan prasarana takmir masjid"
Catat Ulasan