-->

Tupoksi bidang sarana dan prasarana takmir masjid



Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bidang sarana dan prasarana di takmir masjid berkaitan dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan fisik serta non-fisik dari fasilitas dan infrastruktur masjid. Berikut adalah beberapa Tupoksi yang biasanya terkait dengan bidang sarana dan prasarana:

  1. Pengelolaan Bangunan dan Lahan:

    • Perencanaan Pemeliharaan:

      • Merencanakan kegiatan pemeliharaan rutin dan pembenahan bangunan masjid.
      • Mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan atau renovasi.
    • Pemantauan Keamanan Bangunan:

      • Memastikan keamanan struktur bangunan dan mencegah kerusakan.
      • Melakukan inspeksi berkala terhadap kondisi bangunan.
    • Pemanfaatan Lahan Masjid:

      • Mengelola pemanfaatan lahan di sekitar masjid untuk kegiatan komunitas.
      • Merencanakan dan mengawasi pengembangan lahan yang dimiliki oleh masjid.
  2. Manajemen Inventaris dan Peralatan:

    • Pemeliharaan Peralatan:

      • Menangani perawatan dan pemeliharaan peralatan, seperti sound system, proyektor, dan peralatan lainnya.
      • Mengkoordinasikan perbaikan jika diperlukan.
    • Inventarisasi Barang:

      • Melakukan inventarisasi barang dan peralatan yang dimiliki oleh masjid.
      • Menyusun daftar inventaris untuk keperluan pemantauan dan pengawasan.
  3. Pengelolaan Kebersihan dan Sanitasi:

    • Pemeliharaan Kebersihan:

      • Mengatur dan memastikan kebersihan ruang ibadah dan area sekitar masjid.
      • Menyusun jadwal pembersihan rutin.
    • Manajemen Sampah:

      • Mengelola sistem pengelolaan sampah di masjid.
      • Mendorong praktik daur ulang dan pengurangan sampah.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hijau:

    • Taman dan Area Hijau:

      • Merawat taman dan area hijau di sekitar masjid.
      • Mengkoordinasikan kegiatan penanaman pohon atau bunga.
    • Manajemen Air dan Drainase:

      • Menjaga saluran air dan sistem drainase agar berfungsi optimal.
      • Mengatasi masalah yang berkaitan dengan air seperti genangan atau kebocoran.
  5. Keamanan dan Pemeliharaan Fasilitas Keamanan:

    • Sistem Keamanan:

      • Mengelola sistem keamanan masjid, termasuk penggunaan CCTV dan sistem pengawasan lainnya.
      • Menjalankan patroli keamanan jika diperlukan.
    • Pemeliharaan Sistem Pintu dan Jendela:

      • Menjaga agar sistem pintu dan jendela berfungsi dengan baik.
      • Mengganti atau memperbaiki yang rusak untuk menjaga keamanan masjid.
  6. Koordinasi dengan Instansi Terkait:

    • Hubungan dengan Pemerintah Daerah:

      • Berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peraturan dan izin bangunan.
      • Melaporkan kondisi masjid kepada pihak berwenang jika diperlukan.
    • Kerjasama dengan Lembaga Konservasi:

      • Menjalin kerjasama dengan lembaga konservasi dan pelestarian lingkungan.
      • Memastikan bahwa aktivitas pengembangan tidak merusak lingkungan.

Melalui pelaksanaan Tupoksi ini, bidang sarana dan prasarana dapat mendukung keberlanjutan dan kenyamanan penggunaan masjid oleh jamaah dan masyarakat sekitar.

Related Posts

Sekretariat

RT 05 RW 29 Beran Kidul Desa Tridadi Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta