-->

Tupoksi bidang sarana dan prasarana takmir masjid



Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bidang sarana dan prasarana di takmir masjid berkaitan dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan fisik serta non-fisik dari fasilitas dan infrastruktur masjid. Berikut adalah beberapa Tupoksi yang biasanya terkait dengan bidang sarana dan prasarana:

  1. Pengelolaan Bangunan dan Lahan:

    • Perencanaan Pemeliharaan:

      • Merencanakan kegiatan pemeliharaan rutin dan pembenahan bangunan masjid.
      • Mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan atau renovasi.
    • Pemantauan Keamanan Bangunan:

      • Memastikan keamanan struktur bangunan dan mencegah kerusakan.
      • Melakukan inspeksi berkala terhadap kondisi bangunan.
    • Pemanfaatan Lahan Masjid:

      • Mengelola pemanfaatan lahan di sekitar masjid untuk kegiatan komunitas.
      • Merencanakan dan mengawasi pengembangan lahan yang dimiliki oleh masjid.
  2. Manajemen Inventaris dan Peralatan:

    • Pemeliharaan Peralatan:

      • Menangani perawatan dan pemeliharaan peralatan, seperti sound system, proyektor, dan peralatan lainnya.
      • Mengkoordinasikan perbaikan jika diperlukan.
    • Inventarisasi Barang:

      • Melakukan inventarisasi barang dan peralatan yang dimiliki oleh masjid.
      • Menyusun daftar inventaris untuk keperluan pemantauan dan pengawasan.
  3. Pengelolaan Kebersihan dan Sanitasi:

    • Pemeliharaan Kebersihan:

      • Mengatur dan memastikan kebersihan ruang ibadah dan area sekitar masjid.
      • Menyusun jadwal pembersihan rutin.
    • Manajemen Sampah:

      • Mengelola sistem pengelolaan sampah di masjid.
      • Mendorong praktik daur ulang dan pengurangan sampah.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hijau:

    • Taman dan Area Hijau:

      • Merawat taman dan area hijau di sekitar masjid.
      • Mengkoordinasikan kegiatan penanaman pohon atau bunga.
    • Manajemen Air dan Drainase:

      • Menjaga saluran air dan sistem drainase agar berfungsi optimal.
      • Mengatasi masalah yang berkaitan dengan air seperti genangan atau kebocoran.
  5. Keamanan dan Pemeliharaan Fasilitas Keamanan:

    • Sistem Keamanan:

      • Mengelola sistem keamanan masjid, termasuk penggunaan CCTV dan sistem pengawasan lainnya.
      • Menjalankan patroli keamanan jika diperlukan.
    • Pemeliharaan Sistem Pintu dan Jendela:

      • Menjaga agar sistem pintu dan jendela berfungsi dengan baik.
      • Mengganti atau memperbaiki yang rusak untuk menjaga keamanan masjid.
  6. Koordinasi dengan Instansi Terkait:

    • Hubungan dengan Pemerintah Daerah:

      • Berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peraturan dan izin bangunan.
      • Melaporkan kondisi masjid kepada pihak berwenang jika diperlukan.
    • Kerjasama dengan Lembaga Konservasi:

      • Menjalin kerjasama dengan lembaga konservasi dan pelestarian lingkungan.
      • Memastikan bahwa aktivitas pengembangan tidak merusak lingkungan.

Melalui pelaksanaan Tupoksi ini, bidang sarana dan prasarana dapat mendukung keberlanjutan dan kenyamanan penggunaan masjid oleh jamaah dan masyarakat sekitar.

0 Response to "Tupoksi bidang sarana dan prasarana takmir masjid"

Catat Ulasan

Sekretariat

RT 05 RW 29 Beran Kidul Desa Tridadi Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta